Thursday, October 23, 2008

Sunset Policy

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan baru saja disahkan tanggal 23 September 2008. Undang-undang ini efektif berlaku 1 Januari 2008. Lantas apa implikasinya bagi kita sebagai karyawan, terutama terkait dengan tarif Pajak Penghasilan dan kepemilikan Nowor Poko Wajib Pajak. Berikut beberapa implikasi dari penerapan Undang-undang tersebut.


Pengahasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP akan naik, dimana untuk Individu adalah sebesar Rp 15,840,000 dan tambahan untuk istri dan anak-anak masing-masing Rp 1,320,000 per tahun. Sebelumnya Rp 13,200,000 dan tambahan untuk istri dan anak-anak masing-masing Rp 1,200,000 per tahun.

Penurunan Tarif pajak PPh
Penurunan tarif PPh Karyawan aka nada perbedaan antara mereka yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki. Individu yang tidak memiliki NPWP penghasilannya akan dikenakan pajak 20% lebih tinggi. (lihat table)



Sebagai contoh perhitungan sederhana : Seorang Karyawan dengan status menikah dan memiliki 3 anak, berpenghasilan Rp 4,000,000 sebulan, maka pajak yang akan dipotong dari penghasilan adalah :




Fiskal Luar Negeri
Bagi individu yang memiliki NPWP akan dibebaskan dari biaya fiscal luar negeri mulai 2009 dan pemungutan fiscal luar negeri dihapus mulai 2011.

PPh Pasal 23 dan 22
Bagi individu yang tidak memiliki NPWP dan memiliki penghasilan yang berupa jasa, bunga, royalty, dividen akan dikenakan Pajak Penghasilan 2 kali lebih besar dari tarif normal (100% lebih tinggi)

Dengan pemberlakuan Undang-undang ini maka pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang perpajakan yang dikenal dengan “Sunset Policy”, dan garis besarnya adalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan lain yang menyatakan bahwa SPT tahunan PPh yang disampaikan tidak benar atau lebih bayar untuk :
Orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak penghasilan (PPh) 2007 dan tahun sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.
Wajib Pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak penghasilan (PPh) 2006 dan tahun sebelumnya dalam tahun 2008.
Wajib Pajak yang sebelum 1 Januari 2008 telah memiliki NPWP dan tahun 2008 menyampaikan pembetulan SPT 2007 yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar lebih besar.
Wajib Pajak yang sebelum 1 Januari 2008 telah memiliki NPWP dan sampai 31 Desember 2008 belum menyampaikan SPT PPh tahun 2007 dapat menyampaikan SPT PPH tahun 2007 tsb dan diperlakukan sebagai pembetulan SPT PPh tahun 2007.

No comments: